Eep Hidayat
SBYTerpidana

Eep Hidayat

Anggota DPR RI

DPR RI

โš–๏ธ

Status

Terpidana

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Eep Hidayat

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • | occupation =

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

1999-2003

Eep Hidayat mengawali karier politiknya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Subang Periode . Pada tahun , berpasangan dengan Maman Yudia, ia terpilih sebagai Bupati Subang Periode -. Pada periode selanjutnya

2008-2013

Eep Hidayat menggaet Ojang Sohandi menjadi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang untuk periode . Pasangan nomor urut 1 itu memenangi Pilkada dengan perolehan suara 262.670 (34%). Dengan begitu, Eep kembali menduduki kursi bupati semenjak dilantik Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan pada tanggal 18 Desember . Akan tetapi karier politiknya kandas pada tahun , Bupati Subang Eep Hidayat diberhentikan sementara karena kasus Korupsi oleh SK Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

1604

jmpl|250px|[[Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menyerahkan SK Pemberhentian Bupati Subang Eep Hidayat kepada wakil bupati, Ojang Sohandi, di Gedung Sate, Bandung (16/04). ]]

2012

Tahun , ia dinyatakan bersalah atas tindak pindana korupsi oleh Mahkamah Agung, Jakarta. Ia resmi diberhentikan oleh Kementerian Dalam Negeri Indonesia melalui Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan pada tanggal, 16 April .

Pidana Penjara

-

Status

Terpidana

Keterangan:

Anggota DPR. Terlibat kasus korupsi.

2012

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tahun 2012, Eep Hidayat ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Subang tahun 2005-2008 sebesar Rp 14 miliar. Dia divonis 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,548 miliar.

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.