Emirsyah Satar
Direktur Utama Garuda Indonesia
Garuda Indonesia
💸 Kerugian Negara
Rp 9,37 T
Uang Pengganti
Rp 30 M
Pidana
10 tahun penjara
Tahun Putusan
2020
Status
Menjalani hukuman
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Data Pribadi
Nama Lengkap
Emirsyah Satar
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
🎓 Pendidikan
- | order = ke-14
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2020
Pidana Penjara
10 tahun penjara
Status
Menjalani hukuman
Kerugian Negara
Rp 9.370.000.000.000
Uang Pengganti
Rp 30.000.000.000
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Dirut Garuda Indonesia 2005-2014. Terbukti korupsi pengadaan pesawat CRJ1000 dan ATR 72-600. Menerima suap dari produsen pesawat Rolls-Royce dan Airbus. Kerugian negara Rp9,37 triliun.
Pada 19 Januari 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap saat menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. KPK menduga Emirsyah menerima suap dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam mata uang euro sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Selain itu, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia. Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka penyuap Emirsyah. Dalam kaitan dengan kasus ini, Soetikno berperan sebagai beneficial owner Connaught International Pte Ltd. Namun Soetikno tercatat juga sebagai co-founder PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.