Emirsyah Satar
SBY⛓️ Menjalani hukuman

Emirsyah Satar

Direktur Utama Garuda Indonesia

Garuda Indonesia

💸 Kerugian Negara

Rp 9,37 T

Uang Pengganti

Rp 30 M

⚖️

Pidana

10 tahun penjara

📅

Tahun Putusan

2020

⛓️

Status

Menjalani hukuman

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Data Pribadi

Nama Lengkap

Emirsyah Satar

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • | order = ke-14

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2020

Pidana Penjara

10 tahun penjara

Status

Menjalani hukuman

Kerugian Negara

Rp 9.370.000.000.000

Uang Pengganti

Rp 30.000.000.000

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999Pasal 5 ayat 2

Keterangan:

Dirut Garuda Indonesia 2005-2014. Terbukti korupsi pengadaan pesawat CRJ1000 dan ATR 72-600. Menerima suap dari produsen pesawat Rolls-Royce dan Airbus. Kerugian negara Rp9,37 triliun.

2017

Pada 19 Januari 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap saat menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. KPK menduga Emirsyah menerima suap dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam mata uang euro sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Selain itu, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia. Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka penyuap Emirsyah. Dalam kaitan dengan kasus ini, Soetikno berperan sebagai beneficial owner Connaught International Pte Ltd. Namun Soetikno tercatat juga sebagai co-founder PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.