Fahd El Fouz A Rafiq
Anggota DPR RI / Ketua Komisi VIII DPR
DPR RI / Partai Golkar
Pidana
5 tahun penjara
Tahun Putusan
2009
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Data Pribadi
Nama Lengkap
Fahd El Fouz A Rafiq
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2009
Pidana Penjara
5 tahun penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Uang Pengganti
Rp 500.000.000
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Anggota DPR dari Golkar. Terbukti menerima suap terkait pengurusan anggaran di Departemen Agama.
Fahd A Rafiq tercatat dua kali masuk penjara. Dua-duanya kasus korupsi. Kasus pertama menyangkut suap kepada mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati. Suap itu berkenaan dengan upaya pemberian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah tahun 2011 di tiga kabupaten yang ada di Aceh. Saat terlibat kasus korupsi tersebut, Fahd A Rafiq masih aktif menjabat sebagai Ketua AMPG. Ia mulai ditahan sejak 27 Juli 2012. Tindak pidana tersebut mulai terjadi pada 2010.
Setelah bebas dari penjara, Fahd A Rafiq kembali tersandung kasus korupsi. Ia terlibat dalam praktik kotor korupsi pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama 2011-2012. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar. Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.