Fahd El Fouz A Rafiq
PrabowoTersangka / Terdugaโš–๏ธ Belum Terbukti Bersalah

Fahd El Fouz Arafiq (Fahd A Rafiq)

Ketua DPP Partai Golkar; eks anggota DPR RI

Partai Golkar / DPR RI

โš–๏ธ

Pidana

Kasus aktif (belum vonis); sebelumnya pernah divonis pada perkara DPID & Al-Quran

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2026

โš–๏ธ

Status

Tersangka

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Perkara aktif: penyidikan KPK kasus suap HGB Bogor (September 2026)

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Tersangka / Terduga โ€” Belum Terbukti Bersalah

Yang bersangkutan berstatus tersangka / terduga dan proses hukumnya masih berjalan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), ia dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Data Pribadi

Nama Lengkap

Fahd El Fouz Arafiq (Fahd A Rafiq)

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

2012

Anggota DPR RI (terjerat kasus suap DPID, ditahan KPK 27 Juli 2012)

DPR RI

2017

Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga (ditetapkan tersangka kasus Al-Quran)

Partai Golkar

2026

Ketua DPP Partai Golkar (ditetapkan tersangka kasus suap HGB Bogor)

Partai Golkar

Nomor Putusan

Perkara aktif: penyidikan KPK kasus suap HGB Bogor (September 2026)

Tahun Putusan

2026

Pidana Penjara

Kasus aktif (belum vonis); sebelumnya pernah divonis pada perkara DPID & Al-Quran

Status

Tersangka

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP (kasus pengadaan Al-Quran Kemenag)Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor (kasus suap DPID 2012)

Keterangan:

Politikus Golkar dan residivis korupsi โ€” tiga kali ditetapkan tersangka KPK (suap DPID 2012, pengadaan Al-Quran Kemenag 2017, suap pengurusan HGB Bogor 2026). Pada kasus terbaru, ia diduga berperan sebagai penampung uang dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK menyita Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan September 2026. Kakak kandung Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

2011-2012

Kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Fahd diduga memberikan uang terkait pengucuran anggaran DPID untuk tiga daerah di Provinsi Aceh.

2012

27 Juli: Fahd ditetapkan tersangka oleh KPK dan ditahan. Dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

2011-2012

Kasus korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama โ€” mencakup pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah.

2017

27 April: KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka kasus pengadaan Al-Quran Kemenag, melengkapi perkara Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia yang telah divonis 30 Mei 2013. Fahd diduga menerima sekitar Rp3,4 miliar.

2026

14 September: Fahd ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK terkait suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor bersama 16 orang lainnya.

2026

15 September: KPK menetapkan 8 tersangka, termasuk Fahd. Ia diduga berperan sebagai penampung uang dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kasus bermula dari fee Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon Bogor (disanggupi Rp1,5 miliar). KPK menyita Rp106,3 miliar.

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘ง Keluarga Terlibat

Fadia Arafiq

Adik kandung โ€” Bupati Pekalongan

๐Ÿค Kroni & Rekan

Zulkarnaen Djabar

Eks anggota DPR โ€” terpidana kasus pengadaan Al-Quran Kemenag

Dendy Prasetia

Putra Zulkarnaen Djabar โ€” terpidana kasus pengadaan Al-Quran

Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN โ€” Fahd disebut sebagai orang kepercayaannya (kasus 2026)

Arif Sugiyanto

Mantan Bupati Kebumen โ€” sesama tersangka kasus HGB Bogor

Lampri

Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN โ€” sesama tersangka

Adrianto Pitojo Adhi

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk โ€” sesama tersangka

๐Ÿ’Ž

Rp106,3 miliar (penyitaan KPK dalam OTT September 2026)

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Perkara aktif: penyidikan KPK kasus suap HGB Bogor (September 2026)

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.