SBY⛓️ Selesai menjalani hukuman

Fahd El Fouz A Rafiq

Anggota DPR RI / Ketua Komisi VIII DPR

DPR RI / Partai Golkar

⚖️

Pidana

5 tahun penjara

📅

Tahun Putusan

2009

⛓️

Status

Selesai menjalani hu

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Data Pribadi

Nama Lengkap

Fahd El Fouz A Rafiq

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2009

Pidana Penjara

5 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Uang Pengganti

Rp 500.000.000

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Anggota DPR dari Golkar. Terbukti menerima suap terkait pengurusan anggaran di Departemen Agama.

2011

Fahd A Rafiq tercatat dua kali masuk penjara. Dua-duanya kasus korupsi. Kasus pertama menyangkut suap kepada mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati. Suap itu berkenaan dengan upaya pemberian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah tahun 2011 di tiga kabupaten yang ada di Aceh. Saat terlibat kasus korupsi tersebut, Fahd A Rafiq masih aktif menjabat sebagai Ketua AMPG. Ia mulai ditahan sejak 27 Juli 2012. Tindak pidana tersebut mulai terjadi pada 2010.

2011

Setelah bebas dari penjara, Fahd A Rafiq kembali tersandung kasus korupsi. Ia terlibat dalam praktik kotor korupsi pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama 2011-2012. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar. Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.