Fuad Amin Imron
SBY⛓️ Selesai menjalani hukuman

Fuad Amin Imron

Bupati Bangkalan

Pemerintah Kabupaten Bangkalan

💸 Kerugian Negara

Rp 15 M

Uang Pengganti

Rp 15 M

⚖️

Pidana

6 tahun penjara

📅

Tahun Putusan

2015

⛓️

Status

Selesai menjalani hu

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Data Pribadi

Nama Lengkap

Fuad Amin Imron

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • |occupation =

💼 Riwayat Karir

[[Daftar Bupati Bangkalan

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2015

Pidana Penjara

6 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Kerugian Negara

Rp 15.000.000.000

Uang Pengganti

Rp 15.000.000.000

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Bupati Bangkalan, Madura. Terbukti korupsi dana APBD dan menerima gratifikasi.

2014

KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya. Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.