Fuad Amin Imron
Bupati Bangkalan
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
💸 Kerugian Negara
Rp 15 M
Uang Pengganti
Rp 15 M
Pidana
6 tahun penjara
Tahun Putusan
2015
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Data Pribadi
Nama Lengkap
Fuad Amin Imron
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
🎓 Pendidikan
- |occupation =
💼 Riwayat Karir
[[Daftar Bupati Bangkalan
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2015
Pidana Penjara
6 tahun penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Kerugian Negara
Rp 15.000.000.000
Uang Pengganti
Rp 15.000.000.000
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Bupati Bangkalan, Madura. Terbukti korupsi dana APBD dan menerima gratifikasi.
KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya. Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.