Gayus Tambunan
SBYSelesai Menjalani Hukuman

Gayus Tambunan

PNS Golongan III/A, Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan

๐Ÿ’ธ Kerugian Negara

Rp 57 M

Uang Pengganti

Rp 25 M

โš–๏ธ

Pidana

7 tahun penjara

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2011

โš–๏ธ

Status

Selesai menjalani hu

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Selatan

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Gayus Tambunan

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • Sekolah Tinggi Akuntansi Negara

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

2000

Setelah lulus program diploma tiga dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun , Gayus ditempatkan di Balikpapan. Beberapa tahun kemudian Gayus, yang saat itu memiliki golongan III/A, dimutasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta sebagai Penelaah Keberatan pada Seksi Keberatan dan Banding. Gayus terus berkarier di Direktorat Jenderal Pajak sampai akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat akibat kasus mafia pajak pada tahun .

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Selatan

Tahun Putusan

2011

Pidana Penjara

7 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Kerugian Negara

Rp 57.000.000.000

Uang Pengganti

Rp 25.000.000.000

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010

Keterangan:

PNS pajak yang menggemparkan publik. Terbukti menerima suap dari wajib pajak, melakukan pencucian uang, dan menyimpan Rp60 miliar di rekening bank. Berstatus tahanan tetapi tertangkap menonton tenis di Bali.

2011

Pada tanggal 19 Januari 2011, Gayus Tambunan telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan suap mafia pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Selatan

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.