Melengkapi arsip liputan…

Tersangka / Terduga — Belum Terbukti Bersalah

Yang bersangkutan berstatus tersangka / terduga dan proses hukumnya masih berjalan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), ia dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Fahd El Fouz Arafiq (Fahd A Rafiq)
Fahd El Fouz A RafiqUpdate terakhir: 23 Sep 2026

Fahd El Fouz Arafiq (Fahd A Rafiq)

Ketua DPP Partai Golkar; eks anggota DPR RI

Tersangka / Terduga 1 liputan di panel ini
KENYAMANAN BACA

Ringkasan dalam Direktori

Politikus Golkar dan residivis korupsi — tiga kali ditetapkan tersangka KPK (suap DPID 2012, pengadaan Al-Quran Kemenag 2017, suap pengurusan HGB Bogor 2026). Pada kasus terbaru, ia diduga berperan sebagai penampung uang dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN N

Politikus Golkar dan residivis korupsi — tiga kali ditetapkan tersangka KPK (suap DPID 2012, pengadaan Al-Quran Kemenag 2017, suap pengurusan HGB Bogor 2026). Pada kasus terbaru, ia diduga berperan sebagai penampung uang dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK menyita Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan September 2026. Kakak kandung Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Konteks Terkini dari Liputan

KPK Tangkap Fahd A Rafiq dalam Kasus Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Perjalanan Kasus(update terbaru di atas — ringkasan per tanggal)

📅 23 Sep 20261 liputan · 1 media

KPK Tangkap Fahd A Rafiq dalam Kasus Korupsi di Kementerian ATR/BPN

SuaraGarut.ID

Semua Liputan Media (1)

Profil Terkait

Jabatan

Ketua DPP Partai Golkar; eks anggota DPR RI

Instansi

Partai Golkar / DPR RI

Era

Prabowo

Tahun Putusan

2026

Pidana

Kasus aktif (belum vonis); sebelumnya pernah divonis pada perkara DPID & Al-Quran

Nomor Putusan

Perkara aktif: penyidikan KPK kasus suap HGB Bogor (September 2026)

⚠️ Kronologi dan update dikumpulkan otomatis dari liputan media; tanggal pembaruan mengikuti data yang tersedia, lalu digabungkan dengan data putusan pengadilan dari database kami. Judul dan sumber adalah milik media masing-masing. Klik judul untuk membaca artikel lengkap di situs aslinya.