Melengkapi arsip liputan…

Jimmy Masrin
Jimmy MasrinUpdate terakhir: 29 Sep 2026

Jimmy Masrin

Wakil Presiden Direktur PT Lautan Luas Tbk (mundur 14 Maret 2025); Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal; Komisaris Utama/pemilik manfaat PT Petro Energy

Menjalani Hukuman💸 Kerugian Perkara Rp 958,5 M 1 liputan di panel ini
KENYAMANAN BACA

Ringkasan dalam Direktori

Jimmy Masrin diadili sebagai Terdakwa III dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PT PE), perusahaan minyak dan gas yang ia kendalikan. PT PE menerima tiga fasilitas Kredit Modal Kerja

Jimmy Masrin diadili sebagai Terdakwa III dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PT PE), perusahaan minyak dan gas yang ia kendalikan. PT PE menerima tiga fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE): KMKE 1 US$22 juta (setara sekitar Rp356,5 miliar), KMKE 2 Rp400 miliar, dan KMKE 2 tambahan Rp200 miliar, dicairkan bertahap pada 2015-2019. MODUS: (a) memakai kontrak/purchase order/invoice FIKTIF sebagai underlying pencairan; (b) window dressing laporan keuangan PT PE; (c) menggunakan fasilitas kredit TIDAK SESUAI tujuan dan peruntukan dalam perjanjian kredit — dana justru dipakai membayar utang bank (sekitar Rp503,31 miliar) dan ditempatkan pada perusahaan yang terafiliasi dengan Jimmy Masrin dan Newin Nugroho (sekitar Rp428,84 miliar); audit forensik 2025 menemukan 90,03% fasilitas dialihkan; (d) KPK menemukan dugaan kesepakatan kickback/imbal balik sebesar 1 persen dari plafon kredit untuk pejabat LPEI (pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, 2 Desember 2025). PEJABAT LPEI YANG TERLIBAT (tersangka dalam perkara yang sama): Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI) — keduanya diduga menerima fee; KPK menyebut terjadi benturan kepentingan, kontrol kebenaran penggunaan kredit tidak dilakukan, dan ada perintah tetap mencairkan kredit meski tidak layak. PERAN JIMMY: Komisaris Utama sekaligus beneficial owner PT PE dan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal (pemegang saham mayoritas PT PE); majelis hakim menilai ia terbukti memperoleh manfaat dari mekanisme pengalihan piutang (cessie) yang merugikan keuangan negara sedangkan Newin dan Susy dinilai tidak menerima langsung hasil pencairan sehingga tidak dibebani uang pengganti. PT PE dinyatakan pailit pada Juni 2020. Jimmy membantah semua dakwaan (pledoi 28 November 2025: 'tidak pernah ada niat jahat', 'tidak ada sepeserpun uang masuk ke kantong pribadi'). Putusan sudah INCKACHT: kasasi ditolak Mahkamah Agung 3 Juni 2026, menguatkan putusan banding PT DKI Jakarta 11 Maret 2026 (10 tahun, diperberat dari 8 tahun pada putusan PN Tipikor Jakarta Pusat 16 Desember 2025). Uang pengganti dalam putusan dinyatakan dalam dolar AS (US$32.691.551,88; setara sekitar Rp547,5 miliar pada kurs Rp16.750); subsider banding 8 tahun yang berlaku. Nilai kerugian negara Rp958,5 miliar adalah kerugian pada perkara PT Petro Energy saja, bukan seluruh rangkaian perkara LPEI (KPK menyebut potensi Rp11,7 triliun pada 11 debitur). Pada 23-29 September 2026 namanya mencuat nasional karena temuan klaster mewah di Lapas Cibinong: Ombudsman RI menyidak kompleks itu 23 September 2026 dan menemukan bangunan bergaya rumah/apartemen di luar blok hunian; yang terkonfirmasi resmi adalah keberadaan bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin (versi Dirjenpas: barang hasil razia keamanan), sedangkan Ombudsman belum memastikan identitas penghuninya. Lima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan. Ia membantah seluruh dakwaan; dalam pledoi 28 November 2025 ia menyatakan tidak ada niat jahat dan tidak ada uang yang masuk ke rekening pribadinya, dan kuasa hukumnya menegaskan pembayaran utang kepada LPEI masih berjalan sampai 2028.

Konteks Terkini dari Liputan

JAKARTA, iNews.id - Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan menduga, pria mengenakan celana pendek di sebuah hunian mewah Lapas Cibinong yang terekam dalam rekaman video Ombudsman adalah narapidana kasus korupsi bernama Jimmy Masrin.

Perjalanan Kasus(update terbaru di atas — ringkasan per tanggal)

📅 29 Sep 20261 liputan · 1 media

JAKARTA, iNews.id - Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan menduga, pria mengenakan celana pendek di sebuah hunian mewah Lapas Cibinong yang terekam dalam rekaman video Ombudsman adalah narapidana kasus korupsi bernama Jimmy Masrin.

iNews

Semua Liputan Media (1)

Profil Terkait

Jabatan

Wakil Presiden Direktur PT Lautan Luas Tbk (mundur 14 Maret 2025); Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal; Komisaris Utama/pemilik manfaat PT Petro Energy

Instansi

PT Petro Energy / Grup Lautan Luas

Era

Prabowo

Tahun Putusan

2026

Pidana

10 tahun penjara + denda Rp250.000.000 (subsider 90 hari) + uang pengganti US$32.691.551,88 (subsider 8 tahun); inkracht sejak kasasi ditolak Mahkamah Agung 3 Juni 2026; menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong

Nomor Putusan

PN Tipikor Jakarta Pusat No. 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst (16 Desember 2025, 8 tahun); PT DKI Jakarta No. 5/PID.SUS-TPK/2026/PT.DKI (11 Maret 2026, 10 tahun); kasasi Mahkamah Agung 3 Juni 2026 (ditolak - inkracht)

⚠️ Kronologi dan update dikumpulkan otomatis dari liputan media; tanggal pembaruan mengikuti data yang tersedia, lalu digabungkan dengan data putusan pengadilan dari database kami. Judul dan sumber adalah milik media masing-masing. Klik judul untuk membaca artikel lengkap di situs aslinya.