Melengkapi arsip liputanβ¦
Dalam Proses Hukum β Belum Terbukti Bersalah
Yang bersangkutan berstatus dalam proses hukum dan proses hukumnya masih berjalan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), ia dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Ringkasan dalam Direktori
Mendikbudristek Kabinet Indonesia Maju. Diduga terkait korupsi pengadaan Chromebook. Masih dalam tahap penyelidikan.
Pendiri Gojek (2010) dan CEO-nya hingga Oktober 2019; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (2019-2021) lalu Mendikbudristek (2021-2024), penggagas Merdeka Belajar dan Kurikulum Merdeka. Ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM; diadili bersama empat terdakwa lain (dua mantan pejabat Kemendikbudristek divonis 4-4,5 tahun). Vonis tingkat pertama 10 tahun (30 Juni 2026, dengan dissenting opinion), lalu diringankan menjadi 9 tahun pada putusan banding 24 September 2026. Belum berkekuatan hukum tetap β masih terbuka kasasi. Ia membantah dan menyebut kasusnya kriminalisasi.
Konteks Terkini dari Liputan
VIVA β Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjalani agenda penting dalam perkara pengadaan Chromebook.
Perjalanan Kasus(update terbaru di atas β ringkasan per tanggal)
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyinggung soal keadilan menjelang pembacaan putusan banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.Nadiem berharap m
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (24/9).Nadiem tiba di PT DKI Jakarta sekitar pukul 09.10 WIB.
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Banding, Dukungan dari Ojol hingga Amsal Sitepu
Jelang Putusan Banding, Nadiem Makarim: Tidak Ada Kerugian Negara!
Semua Liputan Media (8)
Profil Terkait
Jabatan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019-2024); pendiri Gojek
Instansi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Era
Prabowo
Tahun Putusan
2026
Pidana
9 tahun penjara (putusan banding 24 September 2026; sebelumnya 10 tahun) + denda Rp1 miliar subsider 190 hari + uang pengganti Rp809.597.125.000 subsider 5 tahun
Nomor Putusan
Putusan Tipikor PN Jakarta Pusat 30 Juni 2026 (10 tahun); putusan banding PT DKI Jakarta 24 September 2026 (9 tahun) β belum berkekuatan hukum tetap
β οΈ Kronologi dan update dikumpulkan otomatis dari liputan media; tanggal pembaruan mengikuti data yang tersedia, lalu digabungkan dengan data putusan pengadilan dari database kami. Judul dan sumber adalah milik media masing-masing. Klik judul untuk membaca artikel lengkap di situs aslinya.