Melengkapi arsip liputan…
Dalam Proses Hukum — Belum Terbukti Bersalah
Yang bersangkutan berstatus dalam proses hukum dan proses hukumnya masih berjalan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), ia dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)
Menteri Agama RI (2020-2024); Ketua Umum GP Ansor (2015-2024)
Ringkasan dalam Direktori
Menteri Agama 2020-2024, adik kandung KH Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum PBNU). Didakwa korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024: kerugian negara Rp622.090.207.166,41 (LHP Investigatif BPK RI 2026), diperkaya sendiri USD271.500. Ditahan KPK 12 Maret 2
Menteri Agama 2020-2024, adik kandung KH Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum PBNU). Didakwa korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024: kerugian negara Rp622.090.207.166,41 (LHP Investigatif BPK RI 2026), diperkaya sendiri USD271.500. Ditahan KPK 12 Maret 2026; sidang perdana 11 Agustus 2026, eksepsi ditolak 27 Agustus 2026, kini tahap pembuktian. Belum ada putusan - belum terbukti bersalah.
Konteks Terkini dari Liputan
Bahkan Ahli KPK Sendiri Membenarkan Kewenangan Gus Yaqut Sebagai Menag RI. - Suara Merdeka Jakarta
Perjalanan Kasus(update terbaru di atas — ringkasan per tanggal)
Bahkan Ahli KPK Sendiri Membenarkan Kewenangan Gus Yaqut Sebagai Menag RI. - Suara Merdeka Jakarta
Berkumpul di Ponpes Lirboyo, Puluhan Kiai Sepuh Berikan Dukungan Moral untuk Gus Yaqut - galeri foto
Semua Liputan Media (2)
Profil Terkait
Jabatan
Menteri Agama RI (2020-2024); Ketua Umum GP Ansor (2015-2024)
Instansi
Kementerian Agama RI
Era
Jokowi
Pidana
Belum ada putusan. Terdakwa dalam persidangan; ditahan KPK sejak 12 Maret 2026
Nomor Putusan
Dalam proses persidangan — Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (dakwaan dibacakan 11 Agustus 2026)
⚠️ Kronologi dan update dikumpulkan otomatis dari liputan media; tanggal pembaruan mengikuti data yang tersedia, lalu digabungkan dengan data putusan pengadilan dari database kami. Judul dan sumber adalah milik media masing-masing. Klik judul untuk membaca artikel lengkap di situs aslinya.