Melengkapi arsip liputan…

Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum.
Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI (2017–2022); Plt Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA (2020)
Ringkasan dalam Direktori
['Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi/menjanjikan uang Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Soesilo (perkara kasasi MA No. 1466/K/Pid/2024), dan menerima fee Rp1 miliar (total ko
['Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi/menjanjikan uang Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Soesilo (perkara kasasi MA No. 1466/K/Pid/2024), dan menerima fee Rp1 miliar (total komitmen Rp6 miliar).', 'Zarof juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat di MA 2012-2022, dari pihak-pihak berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.', 'Hakim menemukan catatan-catatan berisi nomor perkara dan kode tertentu terkait biaya pengurusan perkara, disimpan di rumah Zarof.', 'Harta Zarof yang sah menurut SPT Pajak 2023 hanya Rp8.819.909.790; ia gagal membuktikan asal-usul uang dan emas tersebut (dalil warisan/hibah/usaha tidak terbukti).', "Hakim menilai jabatannya memberi 'akses istimewa' untuk berinteraksi dengan hakim di semua tingkatan; Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti menangis saat menyebut sifat serakah Zarof yang tetap berbuat di masa purnabakti."] Perkara pokok: pemufakatan jahat dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap Ketua Majelis Kasasi perkara Ronald Tannur serta gratifikasi yang terbukti diterima selama bertugas di Mahkamah Agung 2012-2022. Vonis berjenjang: PN Tipikor Jakarta Pusat 18 Juni 2025 (16 tahun) -> diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI 22 Juli 2025 (18 tahun) -> kasasi Mahkamah Agung No. 10824 K/Pid.Sus/2025 ditolak 12 November 2025 (inkracht); dieksekusi ke Lapas Salemba Desember 2025. DUA PERKARA MASIH BERJALAN dan belum diadili per 29 September 2026: (1) TPPU (tersangka 10 April 2025, Sprindik No. 06 Tahun 2025); (2) dugaan suap penanganan perkara perdata di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung 2023-2025 (tersangka 9 Juli 2025, bersama Lisa Rachmat dan Isodorus Iswardojo). Perkara yang disidangkan sejak 14 September 2026 adalah perkara turunan dengan terdakwa produser film Agung Winarno (No. 69/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst). Ia meminta maaf sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung dan masyarakat dalam nota pembelaan 10 Juni 2025, tetapi dalil bahwa uang dan emas berasal dari bisnis perantara lahan tambang ditolak majelis karena tidak terbukti (harta sah menurut SPT Pajak 2023 hanya Rp8.819.909.790).
Konteks Terkini dari Liputan
JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mencabut dua keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa produser film Sang Pengadil, Agung Winarno.
Perjalanan Kasus(update terbaru di atas — ringkasan per tanggal)
Semua Liputan Media (2)
Profil Terkait
Jabatan
Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI (2017–2022); Plt Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA (2020)
Instansi
Mahkamah Agung RI
Era
Prabowo
Tahun Putusan
2025
Pidana
18 tahun penjara + denda Rp1.000.000.000 (subsider 6 bulan); inkracht; dieksekusi ke Lapas Salemba (Desember 2025). Uang dan emas yang disita dirampas untuk negara.
Nomor Putusan
PN Tipikor Jakarta Pusat (18 Juni 2025, 16 tahun); Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI (22 Juli 2025, 18 tahun); kasasi Mahkamah Agung No. 10824 K/Pid.Sus/2025 (12 November 2025, ditolak — inkracht)
⚠️ Kronologi dan update dikumpulkan otomatis dari liputan media; tanggal pembaruan mengikuti data yang tersedia, lalu digabungkan dengan data putusan pengadilan dari database kami. Judul dan sumber adalah milik media masing-masing. Klik judul untuk membaca artikel lengkap di situs aslinya.